Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Mojokerto adalah perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, khususnya dalam aspek penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Mengingat wilayah Kabupaten Mojokerto yang luas dan memiliki kombinasi kawasan industri, permukiman, serta perdesaan, diperlukan struktur organisasi yang efektif, tangguh, dan siap siaga dalam menghadapi potensi kebakaran dan situasi kedaruratan lainnya.
Struktur organisasi Damkar Kabupaten Mojokerto disusun dengan mengedepankan kolaborasi antarunit kerja, efisiensi pelayanan, serta kesiapan operasional 24 jam.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan, mengendalikan pelaksanaan program, serta memastikan koordinasi lintas bidang dan instansi berjalan optimal. Ia juga bertugas mengambil keputusan strategis dalam kondisi darurat dan bencana.
2. Sekretariat
Sekretariat berfungsi sebagai pengelola urusan internal dan pendukung administratif dinas. Subbagian dalam Sekretariat meliputi:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
-
Subbagian Keuangan dan Aset Daerah
-
Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
Unit ini menjamin seluruh aktivitas dinas berjalan secara tertib administrasi, efisien anggaran, dan akuntabel.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang ini berperan dalam meminimalkan potensi kebakaran melalui kegiatan preventif, seperti edukasi masyarakat, inspeksi sistem proteksi kebakaran, dan pelatihan kesiapsiagaan. Terdiri dari:
-
Seksi Edukasi dan Sosialisasi
-
Seksi Pemeriksaan dan Pengawasan Instalasi Proteksi
-
Seksi Simulasi dan Pembentukan Masyarakat Siaga Api
Kegiatan bidang ini bersifat lintas sektor, bekerja sama dengan sekolah, instansi, pasar, dan komunitas.
4. Bidang Operasional dan Penanggulangan
Bidang ini menangani langsung pelaksanaan pemadaman, penyelamatan, dan penanggulangan kondisi darurat lain. Unit ini terdiri dari:
-
Seksi Pemadaman Kebakaran
-
Seksi Rescue dan Evakuasi
-
Seksi Penanganan Darurat Non-Kebakaran dan Bahan Berbahaya (B3)
Tim operasional bekerja dalam sistem regu siaga 24 jam dengan armada, peralatan, dan personel terlatih yang siap diterjunkan kapan pun dibutuhkan.
5. Bidang Sarana dan Teknologi Operasional
Bidang ini bertugas memastikan kesiapan seluruh armada dan peralatan penunjang serta pengelolaan sistem informasi kebencanaan. Subunit bidang ini meliputi:
-
Seksi Pemeliharaan Armada dan Alat
-
Seksi Logistik dan Inventarisasi
-
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Operasional
Penggunaan teknologi seperti pemetaan titik rawan kebakaran dan sistem pelaporan digital juga menjadi tanggung jawab bidang ini.
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Damkar
Untuk menjangkau seluruh kecamatan secara cepat, Dinas Damkar Kabupaten Mojokerto mengoperasikan beberapa Pos Pemadam Kebakaran atau UPT. Setiap pos dilengkapi dengan regu siaga, armada, serta peralatan pemadam dan evakuasi, guna mempercepat waktu tanggap darurat di wilayah masing-masing.